topmetro.news, Medan – Pemilik bangunan Komplek Perumahan The Pallazo Suite di Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung terkesan menantang Pemko Medan.
Hal itu lantaran pemilik bangunan tersebut tetap melanjutkan pembangunannya tanpa mematuhi izin yang telah diberikan, kendati telah berulang kali ditindak Satpol PP Kota Medan karena terbukti melanggar izin PBG.
Kasi P2D Satpol PP Kota Medan Albena, saat dikonfirmasi terkait bangunan The Pallazo Suite, mengaku, pihaknya sudah menyurati Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan untuk meminta data terkait pembangunan perumahan tersebut, menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui aplikasi Satpol PP.
“Kita sudah surati Dinas PKPCKTR Kota Medan sejak 12 November 2025 lalu, tapi sampai sekarang belum ada balasan,” ungkapnya.
Menurut Albena, pihaknya harus menunggu balasan dari Dinas PKPCKTR Kota Medan untuk menentukan langkah penindakan selanjutnya. “Sesuai peraturan, kita baru bisa menindak bangunan tersebut setelah ada monev dari Dinas PKPCKTR Kota Medan, karena itu sampai sekarang kita masih menunggunya. Berdasarkan surat dari Dinas PKPCKTR Kota Medan itulah nanti akan ditentukan apakah akan ditindak atau tidak,” imbuh Albena.
Albena mengaku, bangunan The Pallazo Suite sudah pernah ditindak pada 11 Agustus 2025 lalu, karena membangun tanpa PBG. Namun, saat itu pemilik bangunan baru memiliki Kerangka Rencana Kegiatan (KRK) dari Dinas PKPCKTR Kota Medan.
“Walau mereka sudah punya KRK, seharusnya belum bisa bangun. Kita tindak karena sudah ada SP1 sampai SP3 dan monev dari Dinas PKPCKTR Kota Medan,” jelasnya.
Terakhir ini, kata Albena, pihaknya menerima pengaduan masyarakat pada 29 Oktober dan 30 Oktober 2025 terkait pelanggaran izin PBG dari masyarakat. “Kita sudah tindak lanjuti melalui tim tracker gakda Satpol PP. Dan dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan penyimpangan PBG. 10 izin PBG-nya, tapi yang dibangun 16 unit,” imbuhnya seraya mengaku pihaknya melalui tim tracker sudah menekankan pekerja bangunan agar menyampaikan kepada pemilik bangunan untuk pekerjaan pembangunan tersebut dihentikan sementara sembari melengkapi izinnya terlebih dahulu.
reporter | Thamrin Samosir

